Dilansir dari situs detik.com, Senin (18/5/2020), dua perawat RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, telah melakukan kesalahan yakni terbukti salah dalam memberikan suntikan kepada klien hingga klien tersebut meninggal dunia. Kasus tersebut pun dibawa ke ranah hukum dan kedua perawat tersebut dikirim ke pengadilan setempat. Majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa yakni kedua perawat tersebut telah melakukan tindak pidana kelalaian berat yang mengakibatkan klien mengalami kematian usai menerima tindakan keperawatan dari kedua perawat tersebut (Setyadi, 2020).
Kesalahan yang dilakukan oleh perawat dalam kasus tersebut, termasuk ke dalam ranah malpraktik. Secara harfiah, malpraktik berasal dari kata “mal” yang bermakna salah dan “praktik” yang bermakna suatu tindakan yang dilakukan. Selain itu, malpraktik juga didefinisikan oleh Findlaw (2016) yakni suatu tindakan atau perawatan medis yang buruk oleh tenaga medis seperti, dokter, perawat, teknisi, atau profesional lainnya yang dapat menyebabkan suatu kerugian pada klien. Jadi dapat disimpulkan bahwa, malpraktik adalah suatu kesalahan seorang profesional dalam melaksanakan tindakannya yang dapat menyebabkan kerugian kepada klien yang bersangkutan.
Dalam profesi kesehatan, terutama dalam ranah keperawatan, malpraktik ini merujuk pada perawat yang lalai atau gagal dalam menerapkan keterampilannya untuk merawat klien. Tentunya, hal ini akan menyebabkan kerugian bagi klien yang terkena dampaknya tersebut. Contoh malpraktik lainnya yakni seorang perawat salah dalam memberikan obat kepada klien, maka klien tersebut dapat saja mengalami gangguan kesehatan lainnya. Maka dari itu, seorang perawat perlu memahami dan mengimplementasikan moral dan prinsip-prinsip moral dalam dirinya agar terminimalisir dari kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan.
Moral dalam kehidupan merujuk pada standar pribadi mengenai benar atau salah suatu sikap, karakter, atau perilaku individu (Berman et al., 2016). Maka dari itu, perawat perlu mengimplementasikan prinsip-prinsip moral tersebut agar pelayanan yang dilakukan terhadap klien dengan optimal tanpa menentang aturan-aturan yang ada. Prinsip-prinsip moral dalam keperawatan terdiri dari autonomy, beneficience, justice, veracity, fidelity dan avoiding killing (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991 dalam Utami et al., 2016). Dalam kasus malpraktik tersendiri khususnya oleh perawat, tentu harus dihindari sedini mungkin agar tidak menimbulkan kerugian dan ketidakpuasan pada klien. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip moral diatas.
Prinsip autonomy yang ditegakan untuk memberi klien kebebasan atas keputusan yang berkaitan dengan status kesehatannya menjadi prinsip utama dalam pencegahan malpraktik. Hal ini dikarenakan perawat yang menerapkan prinsip otonomi tersebut berarti memiliki batas-batas tertentu dalam melakukan perawatan pada klien. Sebagai contoh, seorang klien menolak atas tindakan keperawatan yang dilakukannya. Perawat pun tidak boleh memaksa klien tersebut agar menerima tindakan keperawatan (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991 dalam Utami et al., 2016). Maka dari itu, kecil kemungkinan untuk terjadinya risiko kesehatan dan malpraktik pun tidak akan terjadi.
Seorang perawat yang menerapkan prinsip beneficience dan justice juga dapat meminimalisir tindakan malpraktik. Hal ini dikarenakan perawat tersebut akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan tindakan yang terbaik untuk klien serta mencegah timbulnya rasa ketidakadilan dalam diri klien tersebut. Selain itu, perawat yang memegang teguh prinsip keadilan juga meminimalisir malpraktik dengan berlaku adil kepada setiap klien sesuai dengan kebutuhannya.
Sebagai contoh, ketika perawat berhadapan langsung dengan klien yang membutuhkan total care, maka perawat tersebut harus memenuhi kebutuhan klien dengan totalitas, mulai dari memandikan klien, kemudian memakaikan baju klien dengan tidak membedakan klien tersebut dengan klien lainnya. Dengan begitu, perawat tentu akan meningkatkan sikap kehati-hatian dan cekatan dalam dirinya agar tidak salah dalam melakukan tindakan keperawatan (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991 dalam Utami et al., 2016). Sehingga, klien pun tidak mengalami kerugian yang tidak diharapkan.
Prinsip lainnya yang dapat ditegakkan untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam penanganan klien atau malpraktik tersendiri ialah prinsip veracity dan prinsip fidelity. Prinsip-prinsip tersebut menjunjung tinggi kejujuran serta kesetiaan kepada klien (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991 dalam Utami et al., 2016). Dengan begitu, perawat yang memiliki memegang prinsip ini tidak akan membohongi klien dan bersedia membangun rasa saling percaya kepada klien. Sehingga, untuk mempertahankan kepercayaan klien yang dihibahkan sepenuhnya kepada perawat, maka perawat diharapkan akan berusaha mengambil keputusan dan melakukan tindakan keperawatan dengan cakap dan penuh ketelitian yang tinggi. Maka dari itu, kesalahan atau malpraktik akan terminimalisir serta hubungan anatara perawat dan klien tetap terjaga.
Prinsip terakhir dalam pencegahan malpraktik dalam praktik keperawatan lainnya ialah prinsip avoiding killing. Prinsip ini sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan klien itu sendiri. Prinsip avoiding killing menegaskan bahwa perawat menghargai kehidupan klien dengan tidak membunuh klien serta menjunjung tinggi keselamatan klien (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991 dalam Utami et al., 2016). Dalam upaya pencegahan malpraktik, perawat berperan meminimalisir kesalahan karena adanya rasa hormat kepada klien dan menghargai klien tersebut sebagai manusia. Pertimbangan adanya prinsip ini yakni berhubungan dengan moral agama (kepercayaan) dan kultur atau norma-norma tertentu yang berlaku di masyarakat (John Stone, 1989; Baird et.al, 1991 dalam Utami et al., 2016).
Berdasarkan materi yang telah dipaparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa peran perawat dalam mencegah kasus malpraktik atas dirinya sangatlah penting bagi status kesehatan klien. Perawat yang lalai atau melakukan malpraktik akan menimbulkan kerugian bagi klien sehingga hak-hak klien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak akan terwujud. Oleh karena itu, penting bagi perawat untuk menanamkan dan menerapkan prinsip-prinsip moral dalam diri perawat sehingga klien akan menerima pelayanan kesehatan yang optimal serta merasa puas atas pelayanan kesehatan yang diberikan padanya.
Referensi
Berman, A., Snyder, S.J., Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice. (Ed. ke-10). New York: Pearson Education, Inc.
Findlaw. (2016). First Steps in a Medical Malpractice Case. Retrieved from http://injury.findlaw.com/medical-malpractice/first-steps-in-a-medical-malpractice-case.html.
Setyadi, A. (2020). Salah Suntik Bikin Pasien Meninggal, 2 Perawat di Aceh dibui 2 Tahun. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-4880701/salah-suntik-bikin-pasiwnmeninggal-2-perawat-di- aceh-dibui-2-tahun#main.